Hakim PN Pusat Putuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Perkara Nomor 47 Terkait Merek Dagang Wilton

Uritanet, Jakarta – 

Amar putusan Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat secara online terkait gugatan merek Wilton  dengan Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga | Jkt.Pst, akhirnya diputuskan  NO (niet ontvankelijke verklaard) atau Tidak Dapat Diterima bagi Penggugat (4/10).

“Mengadili, dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat.

Dalam Pokok Perkara:

1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard):

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.990.000,-“sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)”.

Dan Kevin Jovian Siah Sofian serta Richad Nicholas Siah adalah pemegang waris Merek Dagang Wilton. Dimana Merek dagang Wilton tercatat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama Siah Sofian (Almarhum, orang tua Kevin dan Richard, red).

Baca Juga :  BAP DPD RI ‘RDP Dua Kementerian’ Tindak Lanjuti Sengketa Tambang dan Perkebunan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *