PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Uritanet, Jakarta –

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi kompetensi absolut yang siajukan HITS dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan gugatan perdata Parbulk terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/9).

Majelis Hakim berpendapat pokok dari gugatan Parbulk II AS dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL adalah mengenai dugaan Wanprestasi yang dilakukan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) terhadap Surat Pernyataan Penanggungan tertanggal 11 Desember 2007, melainkan bukan mengenai perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.40/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Oktober 2012.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan Wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Baca Juga :  Saksi Ahli Prof.Romli Atmasasmita : Suatu Perkara Pidana Setelah Dibuat LP Tidak Bisa Langsung Penyidikan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *