Menilik Kepemilikan Tanah Waris Kesultanan Koetai Kerta Negara Ing Martapura dan Ibukota Negara ‘Nusantara’

Uritanet, Samarinda, –

Menilik Kepemilikan Tanah Waris Soeltan Adjie Moehammad Parikesit Bin Soeltan Adjie Moehammad Alimoeddin Al-Adiel Khalifatoel Moe’minin, Kesultanan Koetai Kerta Negara Ing Martapura di Ibukota Negara ‘Nusantara’, tentu tak terlepas dari perjalanan panjang kesejarahannya.

Sedikit menengok dan yang melatar-belakanginya, bahwa diawali dengan keberadaan Sultan Aji Muhammad Idris selaku Sultan Kutai Kerta Negara Ing Martapura, sekaligus Sultan Pertama yang menggunakan gelar Sultan (1735 – 1778).

Baca Juga :  Revisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024P, Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Menyimpang 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *