Tukang Parkir Nyambi Jual Sabu Di Tangkap

Share Article :

Uritanet, Surabaya –

Tidak cuma bekerja sebagai tukang parkir di Kota Surabaya. Nyatanya pelaku BN (55) punya pekerjaan sambilannya yang berurusan dengan aparat Kepolisian, yakni menjual Sabu- Sabu.

Sayang, gerak-gerik BN melakukan pekerjaan sambilannya itu ternyata terpantau oleh warga di rumahnya Jalan Kalimas Timur, Pabean Kulon, Surabaya. Aktivitas tak legal itu kemudian dilaporkan ke petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Setelah anggota menerima laporan langsung melakukan observasi dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, petugas melihat pelaku yang dicurigai, sedang berada di rumah kemudian dilakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Pertanyakan Kinerja Aparat Terkait Tambang Emas Ilegal di Manokwari

Petugas melakukan penangkapan terhadap BN tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 17 poket sabu siap jual, dengan berat total 1,91 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba mengatakan, anggota kami menemukan barang bukti (sabu) di rumah BN yang disimpan didalam tas kamar. Setelah itu kami langsung bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut, ungkap AKBP Daniel Simamosa (05/06).

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan, bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul (DPO), dari Bangkalan Madura kemudian di ranjau di bawah pohon besar dipinggir kali Jembatan Merah Surabaya.

Atas perbuatannya BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Gebrakan Baru : Deklarasi Vinski Tower Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan

)***git/Humas Polrestabes Surabaya

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *