Lindungi Industri dan UMKM Tekstil, Pakaian Jadi dan Alas Kaki Dalam Negeri

Uritanet, Jakarta –

Berantas impor pakaian bekas ilegal, lindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri. Jadi kesepakatan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Hal tersebut sekaligus upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu.

Pembatasan impor di lapangan (restriksi) tersebut bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal. Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal, jelas MenKopUKM Teten Masduki didampingi Mendag Zulkifli Hasan usai membahas Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal terhadap UKM di Kantor KemenKopUKM, Jakarta (27/3).

Baca Juga :  Fenomena Pinjol Fakta Kesulitan Ekonomi Akut di Masyarakat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *