Bharada E Bisa Bebas Sebelum Februari 2024 Berakhir

Uritanet, Jakarta –

Pemberian remisi memungkinkan Richard bisa bebas dari penjara lebih cepat sebelum Februari 2024. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun bui kepada Richard dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Vonis tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht  setelah Richard dan jaksa tidak mengajukan banding.

Baca Juga :  Haji Uma dan Fadhlullah Datangi Pomdam Jaya Kordinasi Penanganan Kasus Imam Masykur

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *