Seperti diketahui, Sidang Putusan secara online yang dilaksanakan oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat terkait Gugatan pada Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga | Jkt.Pst, hakim memutuskan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau Tidak Dapat Diterima (4/10).
“Mengadili, dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Dalam Pokok Perkara :
1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard):
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.990.000,-“sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)”.
Share Article :