Tergugat II Andi Chia Shia : Putusan NO Hakim PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Merek Wilton Bukti Keadilan Masih Ada

Seperti diketahui, Sidang Putusan secara online yang dilaksanakan oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat terkait Gugatan pada Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga | Jkt.Pst, hakim memutuskan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau Tidak Dapat Diterima (4/10).

“Mengadili, dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat.

Dalam Pokok Perkara :

1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard):

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.990.000,-“sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)”.

Baca Juga :  Diduga Tidak Netral Tangani Sengketa Tanah Desa Pelantaran, Kapolres Kotim Dilaporkan ke Mabes Polri

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *