Hakim PN Pusat Putuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Perkara Nomor 47 Terkait Merek Dagang Wilton

Setelah berjalan kemudian seluruh produksi Wilton pun diberikan kepada alm.Siah Sofian. Sedangkan saudara-saudara yang lain sudah ada yang mendapatkan toko, pabrik, atau lainnya.

Sedangkan Andi Cia Siah sejak awal hanya membantu produksi. Jadi hanya disuruh membantu saja, layaknya seorang pegawai. Lalu seiring waktu berjalan Andi Cia Siah bisa menabung yang kemudian bisa membuka tokonya sendiri di Tangerang. Baru tahun 2021 – 2022, Andi Cia Siah menjual produk Wilton lagi, tepatnya dengan membeli produk kepada mereka, bukan memproduksinya sendiri. Dan itu pun Andi mengambil produknya dari alm.Siah Sofian. Setelah Siah Sofian meninggal barulah para Penggugat mempersioalkan warisan merek dagang Wilton ini.

HAKI mencatat merek dagang Wilton ini milik Siah Sofian (almarhum), yang berarti anak-anak almarhum (Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah, red), memiliki hak memproduksi dan memperdagangkan merk dagang Wilton.

Bahkan pernah dimufakati pula untuk  memproduksinya dengan sistem Maklon. Dimana semua itu ada kesepakatannya atau kerjasamanya yang tertuang dalam sebuah ‘Surat Perjanjian atau Kerjasama’ dan telah ditanda tangani pula.

Baca Juga :  Tukang Parkir Nyambi Jual Sabu Di Tangkap

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *