Hakim PN Pusat Putuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Perkara Nomor 47 Terkait Merek Dagang Wilton

Wilton adalah merek dagang ‘Keluarga alm. Suharyono’ yang memproduksi dan memperdagangkannya dimulai dari rumahnya di Jalan Pembangunan II, Jakarta Pusat. Dan alm. Suharyono pun menyulap rumahnya sekaligus menjadikannya sebuah Toko yang memproduksi dan memperdagangka produk – produk dari Wilton ini.

Sesungguhnya Wilton adalah buah saat bersekolah di Amerika Serikat yakni di Wilton School Cake of Decorating yang mengijinkannya untuk memakai nama Wilton di Indonesia. Dan ketika mereka pulang ke Indonesia dibukalah Toko dengan nama Wilton.

Baca Juga :  Jumat Curhat Kelompok Perempuan Mandiri Sogan Naran Ina Bersama Vivick Tjangkung

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *