PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

HITS dan HTK juga wajib membayar biaya pengadilan kepada Likuidator HST masing-masing sebesar SGD200.000 dan SGD137.608. Akan tetapi, sampai dengan saat ini HITS dan HTK tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Likuidator HST.

Latar Belakang Gugatan
Pada tanggal 11 Desember 2007, Parbulk dan Heritage Maritime Limited, S.A (Heritage) menandatangani Perjanjian Sewa Kapal untuk penyewaan kapal M/V Mahakam oleh Parbulk kepada Heritage selama enam puluh (60) bulan dengan tarif harian sebesar USD38.500.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Disambut Hangat di Katedral Jakarta dalam Pertemuan dengan Rohaniwan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *