PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Pasal 6 huruf (p) POJK 31/2015 :
“Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

(p) perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material.”

Oleh karenanya, terkait dengan pernyataan Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad dalam Laporan Keterbukaan yang mengatakan bahwa Heritage Gagal melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Sewa Kapal – BIMCO Standard Bareboat Charter tertanggal 11 Desember 2007 sebagai akibat dari krisis finansial global pada tahun 2008.

Hal ini tidak didukung dan tidak selaras dengan pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa krisis finansial bukanlah merupakan suatu keadaan memaksa (force majeure) yang dapat menjadi alasan debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakatinya atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Pendapat Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam beberapa putusannya, yaitu Putusan Nomor 3087K/PDT/2001 tertanggal 20 Februari 2007 yang menolak seluruh dalil memori kasasi pemohon kasasi yang mendalilkan alasan krisis moneter sebagai keadaan memaksa (force majeure).

Baca Juga :  Pesan KASAD Kepada 50 Prajurit TNI AD Untuk Latma Safkar Indopura ke-33

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *