PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Seluruh emiten atau perusahaan publik tunduk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 huruf (p) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 2 ayat (3) POJK 31/2015:
“Penyampaian laporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesegera mungkin paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya Informasi atau Fakta Material.”

Baca Juga :  Muhammad Rahmat, Jubir Partai Demokrat : Partai Baru, Masih Wait and See

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *