PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Parbulk bergerak dalam kegiatan usaha pengoperasian kapal dan merupakan pemilik dari kapal M/V Mahakam (sebelumnya Formentera).

Dan HITS juga telah menandatangani suatu Surat Pernyataan Penanggungan pada tanggal 11 Desember 2007 untuk kepentingan Parbulk, sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam. Surat Pernyataan Penanggungan tersebut diatur dan ditafsirkan berdasarkan menurut hukum Inggris.

Saat ini, gugatan perdata terhadap HITS sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan No.116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Baca Juga :  Tim Pengabdian Masyarakat FH – UPNVJ : Pentingnya Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *