PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Gugatan yang didaftarkan dengan nomor register perkara: Folio 58 (Gugatan No.58/2010) ini, diajukan berdasarkan Klausul 12 Surat Pernyataan Penanggungan yang menyatakan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai forum penyelesaian sengketa non-eksklusif terhadap Perjanjian Sewa Kapal.

Terlepas dari kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk ini, Parbulk belum pernah menerima pembayaran apa pun dari HITS atau Heritage.

Perlu diketahui, Parbulk II AS adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara Kerajaan Norwegia. Parbulk didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka di Norwegia, yaitu Wilhelmsen Holdings (www.wilhelmsen.com), Grup Blystad (https://blystad.no) dan Pareto Investment Bank (www.pareto.no/en/pareto).

Baca Juga :  Dari Kerajaan Kui, LaNyalla Tegaskan Pancasila Ada Sejak Era Kerajaan Nusantara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *