PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Hal ini sesuai dengan Pasal 436 Reglement op deRechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No.63 (Rv). Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Inggris No.58/2010 telah memeriksa dan menyatakan Wanprestasi HITS dalam Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 yang jelas dan kuat, tidak ada cacat celanya, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik atau merupakan alat bukti persangkaan menurut undang-undang.

Baca Juga :  Diduga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Lakukan Pencemaran Nama Baik CSB, Mengumpat dan Menuduh Tanpa Bukti

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *