Hal ini sesuai dengan Pasal 436 Reglement op deRechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No.63 (Rv). Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Inggris No.58/2010 telah memeriksa dan menyatakan Wanprestasi HITS dalam Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 yang jelas dan kuat, tidak ada cacat celanya, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik atau merupakan alat bukti persangkaan menurut undang-undang.
Share Article :