PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Kedua lembaga ini memenangkan gugatan Parbulk, namun baik Heritage maupun HITS, tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar kewajibannya hingga saat ini.

Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87. Parbulk saat ini mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010.

Baca Juga :  Haji Uma: Menag Tidak Usik Kerukunan dan Toleransi Beragama yang Telah Lama Terbangun

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *