Kedua lembaga ini memenangkan gugatan Parbulk, namun baik Heritage maupun HITS, tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar kewajibannya hingga saat ini.
Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87. Parbulk saat ini mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010.
Share Article :