PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Persetujuan pemegang saham tidak diperlukan dalam penandatanganan Surat Pernyataan Penanggungan karena transaksi tersebut tidak lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih HITS.

Heritage ternyata gagal membayar sewa Mahakam untuk periode 16 April sampai dengan 15 Juni 2009. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Parbulk untuk mendapatkan haknya sesuai Perjanjian Sewa Kapal.

Parbulk mengirimkan somasi kepada Heritage pada tanggal 1 Juli 2009 untuk menuntut pembayaran sejumlah USD37.298.848 atas wanprestasi yang dilakukannya, dan kemudian somasi kepada HITS pada tanggal 8 Juli 2009, sebagai penanggung Heritage untuk membayar kepada Parbulk sebesar USD37.298.848 atas wanprestasi yang dilakukan oleh Heritage berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal.

Atas kegagalan Heritage dan HITS untuk membayar tuntutan Parbulk berdasarkan kedua somasi tersebut, Parbulk juga telah melakukan gugatan hukum terhadap Heritage melalui lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan kepada HITS melalui Pengadilan Tinggi Inggris.

Baca Juga :  Sistem Bernegara Indonesia Berubah Total Tinggalkan Pancasila Sebagai Identitas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *