Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access by KAI atau Loket Stasiun.
Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas ini wajib menunjukkan bukti KTP Asli atau Surat Keterangan Asli penyandang disabilitas.
Dan apabila saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP Asli atau Surat Keterangan Asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan akan diturunkan pada kesempatan pertama, tegas Feni Novida Saragih, Pelakhar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Share Article :