Profesi Advokat Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR RI

Uritanet, Jakarta –

Dr Toga Situmorang, seorang advokat kondang berdarah Batak, mengingatkan masyarakat jangan salah kaprah. Karena seorang berprofesi advokat boleh mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Nyaleg) DPR RI.

Dengan berprofesi sebagai seorang advokat, seorang legislator (Anggota DPR RI) dapat memahami hukum secara utuh dan baik. Lantaran mengingat tugas utama lembaga DPR RI adalah membuat dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU).

“Jadi anggota DPR RI itu, sebaiknya merupakan orang-orang yang berlatar belakang yang mengerti hukum, salah satunya ya Advokat (Pengacara). Karena, tugas utama sebagai Legislator itu meliputi pembentukan Undang-Undang dan mengawasi pelaksanaannya. Bagaimana bisa memperkuat dan mempertahankan Demokrasi kalau calonnya ga paham hukum? Apalagi harus mewakili suara dan aspirasi masyarakat,” jelas Togar saat dihubungi (6/9).

Baca Juga :  1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) : Jangan Coba Dihidupkan Kembali ‘Rezim Militer’

Dan tidak ada konflik kepentingan jika seorang Advokat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kecuali, jika memang terpilih, Advokat yang bersangkutan harus bersedia untuk tidak berpraktik (cuti) melalui pernyataan tertulis sebagaimana aturan yang berlaku.

“Intinya, Advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai Advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila terpilih agar tidak timbul konflik kepentingan ,” ungkapnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat (1) huruf l menyebutkan, syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat dan Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan, bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Tangkap 3 Orang Masuk Perbatasan Tanpa Jalur Resmi

“Karena itu, seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun untuk tetap menjalankan tugas profesi Advokat,” lanjutnya.

Togar Situmorang pun mengungkapkan bagaimana partisipasinya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Dapil 3 DKI Jakarta nomor urut 7.

Semoga ini menjadi harapan masyarakat agar tidak keliru dalam memilih para calonnya untuk mewakili aspirasi di lembaga legislatif tersebut ke depannya.

)**Doni/tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *