Uritanet, Makasar –
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap 2 perkara kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Prof Dr Marthen Napang di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Utara (31/08).
Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaporkan Dr John N Palinggi, MM, MBA itu, kini ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap 2 itu, dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Asipidum) Kejati Sulawesi Utara, Suhardi.
“Sudah dilaksanakan tahap 2 di Kejari Makassar. Tersangka tidak ditahan, karena Pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Suhardi (31/08).
Share Article :