Berkas Perkara Tahap 2 Selesai, Prof Dr Marthen Napang Segera Disidangkan Dugaan Laporan Palsu

Uritanet, Makasar –

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap 2 perkara kasus dugaan laporan palsu yang dilakukan Prof Dr Marthen Napang di Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Utara (31/08).

Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaporkan Dr John N Palinggi, MM, MBA itu, kini ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap 2 itu, dibenarkan oleh Asisten Pidana Umum (Asipidum) Kejati Sulawesi Utara, Suhardi.

Baca Juga :  ‘Usut Tuntas Mafia Tanah’ Tegakkan Keadilan Hukum 14 Warga Perumahan Taman Duren Sawit

“Sudah dilaksanakan tahap 2 di Kejari Makassar. Tersangka tidak ditahan, karena Pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan,” kata Suhardi (31/08).

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *