Dangdut Ikuti Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Kemendikbud Riset dan Teknologi

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Musik Dangdut yang diusung Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Arts Musik Melayu-Dangdut Indonesia (DPP-PAMMI), akhirnya mengikuti Sidang Penetapan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (28/8) di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, DPP-PAMMI sebagai pihak pemohon melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan didukung Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), sebelumnya telah resmi mendaftarkan Dangdut sebagai WBTB Nasional (4/8 – 2021). Dan sebelum sampai pada tahap sidang penetapan ini, telah dilakukan evaluasi – evaluasi dan beberapa kali penyempurnaan berkas.

Selain Dangdut, ikut pula dalam Sidang Penetapan WBTB ini sebanyak 214 jenis Budaya yang berasal dari 31 Provinsi di Indonesia. Sidang Penetapan WBTB ini berlangsung mulai 28 Agustus 2023 – 1 September 2023.

Sidang Penetapan Dangdut sebagai WBTB (28/08 malam ), dihadiri langsung Maestro Dangdut Dunia Rhoma Irama sebagai Live Legend sekaligus tokoh sentral yang membidani lahirnya genre musik Dangdut untuk meyakinkan para penguji bahwa Dangdut adalah musik asli Indonesia.

Baca Juga :  Plt.Wali Kota Bekasi Serahkan Set Top Box Emtex untuk Masyarakat Kota Bekasi Kurang Mampu

Secara substantif, Sejarah Musik Dangdut dapat kita ketahui melalui Iirik lagu Rhoma Irama yang berjudul Viva Dangdut.

… “Ini Musik melayu berasal dari Delhi, lalu kena pengaruh dari Barat dan Hindi”…

Selain Rhoma Irama tampak hadir juga Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana yang  membacakan paparan usulan WBTB tersebut.

Bagi Rhoma Irama, pencatatan Dangdut sebagai WBTB bukan hanya sekadar untuk mengamankan Dangdut agar tidak “Dicaplok” oleh negara lain, tetapi lebih dari pada itu secara politis Dangdut diharapkan mampu menjadi Pagar Budaya Bangsa dan pengaruh penetras kultural asing yang tidak sejalan dengan Ruh Ketuhanan dan Pancasila.

Hal ini sejalan dengan prinsip Rhoma dalam bermusik yaitu ” Music is not just for fun, but has responsibility to Allah and Human Being ” (Musik bukan hanya sekedar untuk bergembira, tetapi memiliki pertanggung jawaban kepada Tuhan dan Manusia).

Baca Juga :  Gurun Arisastra Direktur LBH PB SEMMI Minta Polres Jaksel Cekal “Hana Hanifah” Diduga Lakukan Tindak Pidana Promosi Judi Online

Dan juga ditegaskan dengan slogan PAMMI yang menjadi platform dalam berkesenian yaitu ” Bermusik dan Menghibur dengan Akhlak Mulia “.

Sebelumnya, Dangdut pernah juga didaftarkan untuk menjadi WBTB Nasional oleh PAMMI pada tahun 2012 yang diinisiasi oleh Ketua Dewan Pembina DPP PAMMI Ir. HR. Agung Laksono yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Namun proses tersebut terhenti karena belum terpenuhinya salah satu persyaratan dimana usia budaya minimal 50 tahun.

Saat ini musik Dangdut sudah mengakar dan menjadi salah satu identitas bangsa Indonesia Popularitas musik Dangdut telah jauh menembus hingga ke mancanegara. Sehingga penetapan Dangdut sebagai WBTB Nasional menjadi sangat penting dan strategis sekaligus akan menjadi tiket untuk melanjutkan ke UNESCO.

Jika Usulan ini dikabulkan oleh pemerintah, maka PAMMI patut untuk berbahagia karena momen ini akan menjadi kado terindah pada hari ulang tahun PAMMI di usianya yang ke 45 tahun yang jatuh pada tanggal 2 September 2023 ini.

)***Angga/ Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *