Uritanet, Jakarta –
Ingat ya, mulai hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, sanksi dan denda akan diberlakukan bagi penumpang kereta api yang “dengan sengaja” turun di stasiun KA yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya.
Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut.
KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.
Share Article :