Dan kalau mereka ingin mengeksekusi rumah yaa kita serahkan, jadi rumah tidak dengan isinya dan juga tanahnya, tentunya.
Perlu diketahui bahwa Penetapan Eksekusi keluar tahun 2020, dan beberapa hari kemudian Penetapan Berita Acara Eksekusi. Sementra dari tahun 2020 sampai sekitar tahun 2022 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang lama tidak mau mengeluarkan Penetapan Pengosongan karena dia tahu ini tidak bisa dieksekusi.
Jadi Ketua PN Jakarta Selatan yang lama dan Panitera yang lama tidak mengeluarkan penetapan pengosongan. Kemudian muncul Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang baru dan Panitera yang baru langsung mengeluarkan Surat Penetapan Pengosongan diikuti Perintah Pengosongan tertanggal 03 Agustus 2023 nanti, heran Simeone Petrus SH, Kuasa Hukum Guruh Soekarnoputra menutup