Dengan kata lain, adalah hal yang paling pokok bahwa Eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melebihi Amar Putusan.
“Jadi ini ditambahkan dimana yang tidak ada di Amar Putusan itu, lalu ditambahkan sesuai sertifikat, ditambahkan kemudian oleh juru sitanya bahkan ditambahkan dengan tanah, padahal ‘Susi’ sendiri itu tidak meminta tanah, yang ‘Digugat’ hanya meminta rumah sesuai Amar putusannya PN Jakarta Selatan,” papar Simeon Petrus SH, kuasa hukum Guruh Sukarnoputra.
Labih jauh ditegaskan, kuasa hukum Guruh Sukarnoputra bahwa apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memaksakan ini. Pastinya kami akan jaga.
Share Article :