Uritanet, – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN) Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) menjelaskan jika sarat mutasi yang akan di lakukan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto terpenuhi maka sudah boleh di lakukan dan tidak melanggar Konstitusi.
Soni Sumarsono yang juga Tim Independen Reformasi Birokrasi ASN menegaskan bawa Plt.Walikota Bekasi Tri Adhianto sudah boleh melakukan mutasi ASN jika sudah mendapat ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negri (KEMENDAGRI). Hal ini mengingat Plt juga memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi dan tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD. Asal sudah mendapat persetujuan KASN dan Mendagri maka dapat melakukan Mutasi Jabatan.