Sebelumnya putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo SH MH yang menjadi Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan pada Rabu 17 Mei 2023 lalu.
Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam
menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Dengan kata lain, Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang Bahwa Termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Share Article :