Dari surat itulah kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Djoko Sukamtono. Sehingga untuk bukti dan keterangan saksinya dinyatakan telah lengkap.
Komat menilai bahwa peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat.
Sebagai catatan, terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis atas perkara sengketa tanah tersebut, antara lain; Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 266 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Share Article :