Menilik Kepemilikan Tanah Waris Kesultanan Koetai Kerta Negara Ing Martapura dan Ibukota Negara ‘Nusantara’

Kemudian diperkuat oleh Pengadilan Negeri Tenggarong melalui Ketua Pengadilan Daerah Tingkat II Kutai tertanggal 7 Juni 1997, terkait Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Kesultanan Kutai. Dan berlakunya Peraturan Pemerintah/Mendagri No.51 Prp.Thn 1961 juncto UU Nomor 01/1961, ‘Dilarang Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari Pemiliknya/Kuasa Hukumnya dan Tidak Boleh Diganggu-gugat oleh siapapun’.

Ditambah lagi, dengan keluarnya Titah Sultan Kutai Kerta Negara Ing Martadipura Nomor 003/SKK-SU/V/2018 tertanggal 14 Mei 2018 yang berkop surat Haji Adji Mohammad Salehoeddin II Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XX, dan ditandatangani oleh Haji Adji Mohammad Salehoeddin II, sekaligus telah diverifikasi kebenaran surat-suratnya, ditandatangani oleh AP Hario Adiningrat Bin Sultan AM Parikesit, HAPH Kesuma Poeger, serta HAP Hario Soerya Adi Menggala, SE,MM.

Baca Juga :  Gebrakan Baru : Deklarasi Vinski Tower Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *