RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya Mampu Memperkuat Desentralisasi Asimetris

Uritanet, Bandung-

Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya sebagai Perubahan dari Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, inisiatif DPD RI (Komite I DPD RI) diharapkan mampu memperkuat asas desentralisasi asimetris. Walaupun nantinya Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Tetapi Jakarta sebagai Episentrum dan Barometer Nasional tidak dapat terbantahkan. Oleh karena itu RUU nanti diharapkan mampu menjawab tantangan mengenai kekhususan yang akan dilabelkan ke Jakarta nantinya.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Uji Shahih RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Raya yang diselenggarakan oleh Komite I DPD RI di Kampus Pascasarjana FISIP Universitas Padjajaran Bandung, Jawa Barat (29/05).

Baca Juga :  Konstitusi Harus Tegas dan Jelas Berpihak Kepada Rakyat Karena Tujuan Negara Adalah Welfare State

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *