Hok Kim Diduga Penggelapan 14 Sertifikat Lahan Sawit di Sampit, P21 Belum Direalisir

Uritanet, Jakarta –

Perkara penggelapan 14 Sertifikat lahan sawit di Sampit, Kalimantan Tengah sudah di ekspose oleh Kejaksaan Agung RI cq Jampidum, 13 April 2023, diruang rapat Jaksa Agung. Dan menyatakan tersangka Hok Kim bin Iksan alias HK diduga telah melanggar hukum.

Hasil ekspos Kejagung RI tersebut nampaknya Kajati Kalteng belum menunjukkan langkah – langkah untuk mem-P21- kan HK.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI cq Jampidum melakukan ‘Gelar Perkara’ pada 13 April 2023, dihadiri sejumlah pejabat struktural Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Jaksa Peneliti Berkas Perkara atas nama tersangka Hok Kim bin Iksan (almarhum, red) yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Berkas Perkara Tahap 2 Selesai, Prof Dr Marthen Napang Segera Disidangkan Dugaan Laporan Palsu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *