Tol Prof Sedyatmo dan Underpass Kentungan Diancam Perkobik Diratakan Jadi Pasir dan Batu

Share Article :

Uritanet, Yogyakarta –

“Kami minta Presiden Jokowi untuk ‘blusukan’ ke kami, para pelaku usaha swasta yang menjadi korban dari BUMN PT Istaka Karya. Dengar dan lihat apa yang kami alami. Kami ini juga rakyat Indonesia, Pak,” demikian ditegaskan Ketua Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya (Perkobik), Bambang Susilo saat ditemui secara terpisah di Underpass Kentungan, Kali Urang, Yogyakarta.

Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya (Perkobik) menuntut negara dan pemerintah bertanggungjawab membayar lunas utang BUMN PT Istaka Karya yang telah dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (5/5).

Bambang menegaskan, Presiden Jokowi harus tahu permasalahan yang terjadi di bawah. Pembubaran PT Istaka Karya dengan memanfaatkan celah hukum kepailitan, sangat merugikan pelaku usaha swasta yang telah mengeluarkan modal uang dan barang dari kantong sendiri.

“Kami ini para pelaku usaha swasta di bidang konstruksi yang sesungguhnya menderita kerugian dari pembangunan berbagai infrastruktur di tanah air. Karena kami modal sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Diharap Dituntut Hukuman Maksimal

Jadi, publik harus tahu, bahwa bukan PT Istaka Karya yang mengalami kerugian. Juga orang-orang di kementerian BUMN. Sebaliknya, justru mereka, para petinggi dan pejabat di PT Istaka Karya maupun BUMN, yang selama ini mengeruk dan menikmati banyak keuntungan, ujarnya.

“Mereka mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas yang wah dan fantastis. Ditambah lagi uang korupsi yang belum ketahuan atau terbongkar,” tambahnya.

Karena itu, tambah Bambang, Perkobik menuntut Presiden Jokowi untuk mau melihat seluruh permasalahan dari pembubaran PT Istaka Karya. Pembubaran PT Istaka Karya membuat kerugian besar kepada para pelaku usaha di tanah air yang telah keluar modal uang dan barang karena ikut membangun proyek infrastruktur pemerintah.

Sekadar diketahui BUMN Istaka Karya memiliki utang lebih dari Rp1,1 triliun kepada mitranya.

Baca Juga :  1000 Pengacara Ganjar Mahfud Law and Development Centre (GLDC) : Jangan Coba Dihidupkan Kembali ‘Rezim Militer’

Adapun aksi demo yang dilakukan memiliki beberapa tujuan. Pertama, memberitahu secara langsung kepada pemerintah daerah (Pemda) sekaligus masyarakat pengguna jalan, bahwa jalan underpass Kentungan yang telah dinikmati dan dirasakan manfaatnya sejak resmi beroperasi tahun 2020, masih bermasalah.

Terlebih, Underpass Kentungan ini dibangun menggunakan matrial pasir dan batu dari kami yang belum lunas dibayar sampai sekarang, tegasnya.

Kedua, demo ini sebagai pesan simbolis bahwa bila tuntutan Perkobik tidak ditanggapi akan melakukan aksi yang lebih jauh lagi. Bahkan pasir dan batu yang sudah menjadi Underpass Kentungan akan kami upayakan ambil kembali, cetusnya.

Dan hal yang sama akan Perkobik lakukan untuk jalan tol Prof Sedyatmo, akses jalan menuju dan keluar dari Bandara Internasional Soekarno Hatta. Dimana akses jalan tol Bandara Soekarno Hatta ini, tepatnya di KM 26 dan 27, sudah 12 tahun lebih belum dibayarkan, imbuhnya.

)***Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *