Pakaian Bekas Asing Ancam Industri Tekstil Lokal

Uritanet, Jakarta-

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku geram dengan keberadaan pakaian bekas import yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini. Karena pakaian bekas import merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal.

Pakaian bekas import harus dimaknai sebagai sisa pemakaian dan bahkan sampah dari negara asalnya. Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Baca Juga :  Kemendag Luncurkan Platform Pelayanan Satu Pintu “InaExport”

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *