Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Mengganggu Kepentingan DPD atas MPR

Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik. Bahkan Ichsan mempertanyakan  ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum ?

Pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili, karena otoritasnya ada di DPD. “Ini (putusan hakim, Red) sudah benar, kata dia.

)***tjoek

 

Baca Juga :  Skandal Hilangnya Dana Nasabah di BTN Gemparkan Publik, Desak Tindak Tegas !!

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *