Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik. Bahkan Ichsan mempertanyakan ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum ?
Pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili, karena otoritasnya ada di DPD. “Ini (putusan hakim, Red) sudah benar, kata dia.
)***tjoek
Share Article :