Jakarta, Uritanet-
Direktur PT Arras Protama Sejahtera, Julita Saragih melakukan gugatan kepada Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Papua XX 2021 di Pengadilan Negeri Jayapura senilai Rp.2 Miliar lebih lantaran dinilai telah melakukan wanprestasi.
Sangat disayangkan, lanjutnya PON XX ini digembar-gemborkan ajang nasional yang sukses. Namun, belum dapat menyelesaikan persoalan yang ada dengan kontraktor yang terlibat dalam acara PON tersebut.
“Sebaiknya pemerintah pusat dalam hal ini Menpora harus melihat permasalahan ini karena banyak pengusaha yang dirugikan atas pelaksanaan PON Ke 20 di Papua,” ungkap Kuasa Hukum Julita, Yuliyanto, SH,MH.
Share Article :