Untuk selanjutnya, meminta Kapolri terkait kejelasan serta kepastian hukum terkait Laporan Polisi nomor LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022 yang sudah sempat dihentikan dan agar Laporan Polisi nomor LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022 dapat diawasi serta dapat dilakukan pemeriksaan kemball oleh Bareskrim Polri, jelas Zakaria Siringo-ringo, SH saat ditemui di kantornya (19/11).
Dimana dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B diduga terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia (dr.Gerry Irawan Sp.OG, red) dan atau tindak pidana praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 79 UURI No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang terjadi di RS Bali Royal (Bros), lanjut Zakaria.