Uritanet,- Badan Kehormatan (BK) diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad. Sekaligus meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD RI dan media nasional, demikian jelas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Permintaan itu disampaikannya saat menghadiri Sidang Badan Kehormatan DPD RI di Ruang Mataram, Gedung B DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (29/9).
Share Article :