Langgar Etik Minta BK Berhentikan Fadel

Uritanet,- Badan Kehormatan (BK) diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPD RI kepada Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad. Sekaligus meminta Fadel Muhammad menyampaikan maaf kepada dirinya di hadapan Sidang Paripurna DPD RI dan media nasional, demikian jelas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla, Fadel Muhammad telah melakukan pelanggaran kode etik, terutama pasal 5 huruf e, huruf f dan huruf h Peraturan DPD nomor 2 tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Permintaan itu disampaikannya saat menghadiri Sidang Badan Kehormatan DPD RI di Ruang Mataram, Gedung B DPD RI Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (29/9).

Baca Juga :  Hasil Peninjauan Lapangan dan Pengembalian Batas SHM No.00542 dan SHM Nomor 00543 BPN Kota Jayapura Belum Diberikan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *