Uritanet, – Sertifikaf Hak Milik (SHM) Nomor 00542 seluas 657 m² dan SHM Nomor 00543 seluas 1.516 m² milik Gunawan Suadisurya, diklaim kantor Sinode GKI Papua sebagai milik mereka. Oleh karenanya patut diduga oknum Badan Pertanahan Kota Jayapura dan Ketua Sinode GKI Papua turut terlibat didalam perkara saling klaim hak atas tanah Gunawan tersebut. Bahkan pada 23 Februari 2022 lalu, telah dilakukan peninjauan lapangan dan pengembalian batas terhadap bidang tanah tersebut. Namun sampai saat ini hasil belum juga didapatkan.
Share Article :