Kepala KPP Pratama Boyolali Diduga Membuat 3 Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Palsu

Diduga M.Rifki Rachman selaku Kepala KPP Pratama Boyolali menyuruh orang lain dalam hal ini Dody Doharman selaku Tim Sidang menggunakan surat yang diduga palsu tersebut seolah-olah asli di muka persidangan untuk membenarkan prosedur pemeriksaan Pajak, lanjut Rey.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Jesi Jason Surja Wibowo melawan Direktur Jenderal Pajak,” pungkas Rey.

Baca Juga :  Profesi Advokat Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR RI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *