“Bahwa Surat-surat Pemberitahuan Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Pajak yang diduga dipalsukan tersebut diantaranya Surat Pertama Nomor S-0003/WPJ.32/KP.10/RIK.SIS/2020 tanggal 5 Maret 2020, Kedua Surat Kedua Nomor S-00001/WPJ.32/KP.10/Pj.Rik/2020 tanggal 3 September 2020, Surat Ketiga Nomor S-00001/WPJ.32/KP.10/Pj.Rik/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Surat-surat tersebut disampaikan dimuka persidangan sebagai alat bukti pihak Tergugat dalam rangka membuktikan jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan Tergugat seolah-olah telah sesuai dengan hukum acara pemeriksaan lapangan selama 2 (dua) tahun padahal Tergugat sendiri yang menentukan Jangka Waktu pemeriksaan Lapangan harus selesai paling lama 4 (empat) bulan, tegas Rey.
Share Article :