Penggugat perlu jelaskan “yang pertama, kuasa itu dapat dibagi menjadi dua yaitu: kuasa di dalam pengadilan dan diluar pengadilan. Jika dikaitkan dengan keberatan tergugat dalam persidangan kedua yang mana mengenai seorang kuasa Penggugat yang diatur di dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP (Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan) Jo. Pasal 2 ayat (4) PMK 229/2014 (Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Baca Juga : Vendor Vendor PON XX Papua Gigih Perjuangkan Pembayaran yang Belum Jelas dari Pemerintah
Share Article :