Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Kemudian Tergugat juga menyampaikan keberatan kedua mengenai “Surat Kuasa Khusus Penggugat juga dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut “PP 74/2011”), sehingga syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, jika salah satu dilanggar maka melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka dengan kata lain Surat Kuasa Khusus Penggugat tidak dapat diterima  dan Gugatan Penggugat harus dinyatakan batal demi hukum karena cacat formil atau Niet Ontvankelijke (NO)” tambah Dody Doharman selaku wakil dari Tergugat.

Baca Juga :  Komite I DPD RI Kawal 27 RUU Kabupaten/Kota Undangan Gubernur DI Yogyakarta, (Pj) Gubernur Jawa Barat dan (Pj) Gubernur Banten

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *