Kemudian Tergugat juga menyampaikan keberatan kedua mengenai “Surat Kuasa Khusus Penggugat juga dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut “PP 74/2011”), sehingga syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, jika salah satu dilanggar maka melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka dengan kata lain Surat Kuasa Khusus Penggugat tidak dapat diterima dan Gugatan Penggugat harus dinyatakan batal demi hukum karena cacat formil atau Niet Ontvankelijke (NO)” tambah Dody Doharman selaku wakil dari Tergugat.
Share Article :