Atas tindakan tersebut maka Tergugat telah melanggar hukum acara di pengadilan pajak karena tidak ada satu pun norma hukum yang mengatur kebebasan Tergugat untuk menandatangi dan menyampaikan Penjelasan Tertulis yang ditandatangani sendiri oleh Tergugat (Tim Sidang).
Selanjutnya Penggugat menyampaikan bantahan atas Tanggapan Tergugat yang telah disampaikan pada sidang ketiga tanggal 7 Maret 2022 yang mana Tergugat mengajukan keberatan pertama yakni mengenai Kuasa Penggugat karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) Jo. Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut “PMK 229/2014”) yang mana menurut Tergugat “yang dapat menjadi kuasa mewakili wajib pajak hanyalah seorang konsultan pajak dan karyawan wajib pajak dengan persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan, memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, telah menyampaikan SPT Tahun Pajak Terakhir, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, oleh karena itu Syarat tersebut adalah bersifat kumulatif, maka jika satu dilanggar surat kuasa khusus tersebut tidak berlaku” Tegas Dody Doharman selaku wakil dari Tergugat.