Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

“Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Majelis Hakim VIIIA Pengadilan Pajak seharusnya menyatakan Surat Tugas Tergugat tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan Tergugat tidak berwenang mewakili Direktur Jenderal Pajak dalam perkara a Quo. Namun karena tidak adanya jawaban yang jelas dan tindakan yang tegas dari Majelis Hakim VIIIA maka Penggugat meminta supaya Keberatan dicatat di Berita Acara Persidangan supaya ketika Penggugat mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali(PK), Memori PK Penggugat bersesuaian dengan Keberatan Penggugat yang dicatat dalam berita acara persidangan, ”jelas Rey. 

Baca Juga :  Tidak Ada Dana DPD untuk Baliho LaNyalla

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *