Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

…”Surat Kuasa Khusus harus memuat secara jelas dan rinci mengenai hal-hal yang dikuasakan dengan menyebutkan pihak-pihak yang berperkara, Keputusan TUN objek sengketa dan tahapan-tahapan tingkat pemeriksaannya. Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya (Pasal 57 UU PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No. 2 Tahun 1991, SEMA No. 6 Tahun 1994)” …

Kemudian selain tidak adanya Surat Tugas Tergugat sebanyak 24 (dua puluh empat) tersebut dan tidak mencantumkan Nomor Perkara, Surat Tugas tergugat juga tidak mencantumkan Nomor Surat Panggilan Sidang dan Tanggal Surat Panggilan sidang, sehingga melanggar prosedur penerbitan surat tugas pada halaman 13 Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 65/PJ/2012 tentang Tata Cara Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “SE 65/2012”) (“Diisi dengan nomor surat panggilan sidang dan Diisi dengan tanggal surat panggilan sidang”).

Baca Juga :  H.Sudirman Anggota DPDRI Dapil Aceh Advokasi dan Bantu Pemulangan 2 Warga Aceh Korban Penipuan Kerja di Myanmar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *