Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Penggugat juga menolak Tanggapan Tergugat yang menyatakan Surat Kuasa Khusus Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 147 ayat (1), Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 144 ayat (1) Rbg (Selanjutnya disebut “Pasal Rbg”) dan SEMA No. 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959 (selanjutnya disebut “SEMA 2/1959), SEMA No. 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1962 (Selanjutnya disebut “SEMA 5/1962), SEMA No. 01 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971 (Selanjutnya disebut “SEMA 01/1971”), SEMA No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 (Selanjutnya disebut “SEMA 6/1994”) dikarenakan seluruh dasar hukum diatas sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Sutrisno Lukito Di Sidang, Komat Terus Berdemo Desak Mafia Tanah Di Berantas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *