Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Karena Pasal 34 ayat 1 UUPP hanya menyebutkan satu kali mengenai Surat Kuasa Khusus tetapi tidak menjelaskan dalam penjelasannya mengenai format Surat Kuasa Khusus dan kewajiban mencantumkan NPWP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa, Maka Mahkamah Agung telah mengatur lebih lanjut di dalam KKMA 32/2007 sebagai bentuk hukum acara yang harus dipatuhi oleh pihak yang berperkara di Pengadilan sebagaimana Penggugat telah uraikan diatas.

Baca Juga :  Kadispenad: Akun FB Eko Frananda Berlatar Belakang Prajurit TNI AD Akun Palsu

Selain Pasal 34 tidak mengatur format tertentu dan mengharuskan untuk mencantumkan NPWP Pemberi dan Penerima Kuasa, perlu Tergugat ketahui norma dalam Pasal 34 ayat (1) UU PP tidak mengharuskan penunjukkan satu kuasa hukum harus dengan satu surat kuasa khusus atau dengan kata lain norma tersebut tidak melarang penunjukkan lebih dari satu kuasa hukum dengan satu surat kuasa khusus dan juga tidak dilarang oleh Pasal 34 ayat 1 UUPP Jo. SEMA 7/2012 Jo. KKMA 032/2007 sehingga Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa kepada lebih dari satu Penerima Kuasa demi hukum dapat dibenarkan.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *