Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Maka SEMA 07/2012 telah sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 UUPP dan KKMA 032/2007, sehingga Surat Kuasa Penggugat demi hukum adalah surat Kuasa Khusus yang sah dan dapat diterima di muka Pengadilan Pajak.

Perlu diketahui di dalam norma pasal 34 ayat 1 UUPP hanya mengatur secara garis besar mengenai Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus, Namun di ayat berikutnya yaitu ayat 2 dan ayat 3 pasal 34 hanya mengatur mengenai syarat-syarat menjadi Kuasa Hukum dan siapa saja yang dapat menggunakan jasa Kuasa Hukum dan kapan Kuasa Hukum tersebut diperlukan, tetapi Pasal 34 ayat 2 UUPP (“Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan; c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.”) dan Pasal 34 ayat 3 UUP (“Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan.”) tidak mengatur lebih lanjut dan tegas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Surat Kuasa Khusus termasuk format dan keharusan mencantukan NPWP Pemberi dan Penerima Kuasa.

Baca Juga :  Gebrakan Baru : Deklarasi Vinski Tower Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *