Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Sidang Keempat kali ini yang diperiksa, diadili dan akan diputus oleh Majelis Hakim VIII A, terdiri dari, Erry Sapari Dipawinangun SH, MH (Hakim Ketua), Nany Wartiningsih SH, MSi, dan Benny Fernando Tampubolon SE, MM, MAk, MHum, CA, masing – masing selaku Hakim Anggota. Dan seperti diketahui, pada 21 Maret 2022, Pukul 15.00 WIB, PT Jesi Jason Surja Wibowo yang diwakili kuasa hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law, Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (selanjutnya disebut “Penggugat”) menghadiri sidang keempat di Pengadilan Pajak, melawan Direktur Jenderal Pajak yang diwakili Dody Doharman dan Tumijan Kriswanto (selanjutnya disebut “Tergugat”).

Baca Juga :  Dirut PPK – Kemayoran Beri Peringatan II Bagi Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *