Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Putusan MK 63/2017 Jo. UU HPP juga tidak menyatakan secara tegas dengan tidak dicantumkannya NPWP pemberi dan penerima Kuasa maka Surat Kuasa Khusus menjadi tidak dapat diterima atau menghapuskan hak Penerima Kuasa untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan Pemberi Kuasa.

Adapun UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP adalah Hukum Formil dibidang perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan adalah turunan dari Hukum Formil sepanjang diamanatkan oleh UU KUP stdtd. UU HPP sebagai UU yang lebih tinggi daripada PMK sebagai peraturan yang lebih rendah karenanya surat kuasa yang dibuat untuk kepentingan beracara di Pengadilan Pajak tidak diatur dalam UU KUP dan PMK 229/2014 tetapi tunduk pada UU PP karena ketentuan yang mengatur surat kuasa khusus yang digunakan di dalam Pengadilan Pajak adalah UU PP sebagaimana terdapat dalam Pasal 34 ayat (1) UU PP (“Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus”)  Jo. Huruf E angka 1 KKMA 032/2007, bukan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe …Stabil

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *