Bahwa adapun “Surat Kuasa Khusus di luar pengadilan yang menurut Tergugat dibuat tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (3) UU KUP Jo. Pasal 49 ayat (4) PP 74/2011 Jo. Pasal 7 ayat (1) PMK 229/2014 adalah merupakan persyaratan pembuatan surat kuasa khusus bagi konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak dan bukan diperuntukkan untuk yang bukan konsultan pajak dan bukan karyawan di luar Pengadilan Pajak, lagipula tidak ada norma hukum yang mengatur tentang format pembuatan Surat Kuasa Khusus diluar pengadilan karena PMK 63/2017 dan UU HPP tidak secara tegas mengatur mengenai format Surat Kuasa Khusus bagi yang bukan Konsultan Pajak & bukan Karyawan Wajib Pajak yang mengharuskan untuk mencantumkan NPWP.
Share Article :